TUGAS DAN FUNGSI BPN

Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar