Dalam
melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dan
penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan
pemberdayaan masyarakat;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan
pertanahan;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan
perkara pertanahan;
pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
pelaksanaan
koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unit organisasi di lingkungan BPN;
pelaksanaan
pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi
di bidang pertanahan;
pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di
provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar